Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Ini Fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Ketiganya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (3/9/2025) menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Fachri akan menjalani masa rehabilitasi tersebut di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Hakim Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," ucap Iwan dalam persidangan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga meminta Fachri menjalani rehabilitasi enam bulan. Namun, majelis hakim tetap menilai ada faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah riwayat sang aktor yang sudah lebih dari sekali terjerat kasus serupa. Fachri dinilai tidak jera meski pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Fachri dianggap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Hal inilah yang membuat majelis hakim lebih condong memilih vonis rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.
Kasus terbaru ini bermula ketika Fachri ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025. Saat itu, ia diamankan seorang diri dalam kondisi sadar. Penangkapan ini menjadi catatan kelam ketiga bagi Fachri terkait narkoba, setelah kasus yang menjeratnya pada 2007 dan 2018.
Atas perbuatannya, Fachri sebenarnya dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun. Ia juga disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dengan latar belakang hukum tersebut, vonis rehabilitasi dinilai cukup "lunak" jika dibandingkan dengan ancaman maksimal yang bisa menjeratnya. Namun, pilihan ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba lebih tepat ditangani melalui pendekatan medis dan rehabilitatif ketimbang murni pidana.
Kasus Fachri Albar kembali membuka perbincangan publik tentang dunia hiburan dan jerat narkoba. Apakah rehabilitasi kali ini akan benar-benar membuatnya lepas dari lingkaran narkotika, atau justru akan menjadi catatan kelam lain dalam kariernya?