Begini Koleksi Mobil Nadiem Makarim yang Telah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Genvoice.id | 04 Sep 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di tengah sorotan publik soal kasus ini, menarik juga menilik isi garasi Nadiem dari laporan harta kekayaannya.

Harta Kekayaan Capai Rp 600 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 22 Februari 2025, Nadiem tercatat memiliki kekayaan total sebesar Rp 600,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,2 miliar masuk dalam kategori alat transportasi dan mesin.

Isi Garasi Nadiem

Dalam laporannya, Nadiem hanya mendaftarkan dua unit mobil, tanpa ada sepeda motor atau kendaraan lain. Koleksi mobilnya terbilang sederhana bila dibandingkan dengan nilai kekayaan totalnya.

  1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid (2024) - senilai Rp 1,71 miliar

  2. Toyota Innova Zenix 2.0 (2024) - senilai Rp 536,8 juta

Dengan demikian, total nilai mobil yang dimiliki Nadiem mencapai Rp 2,24 miliar.

Ditahan di Rutan Salemba

Di luar soal hartanya, Nadiem kini harus menghadapi proses hukum. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025). Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sudah Dua Kali Diperiksa

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.