Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Tak Ditemukan Unsur Pidana
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan yang sempat dilaporkan melibatkan atlet golf Jesslyn Wijaya. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa yang dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pihaknya saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur penghentian penyelidikan.
"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Roby di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Roby menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kejadian yang semula dilaporkan sebagai dugaan penculikan tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya, bukan penculikan," ujarnya.
Menurut Roby, penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jesslyn Wijaya dan pelapor. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan, polisi tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana penculikan.
"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang teman Jesslyn berinisial NA yang melaporkan dugaan penculikan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut disebutkan Jesslyn diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.
Namun, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sehari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 14 Juli 2026, Jesslyn meninggalkan Indonesia bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dari negara tersebut, perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bangkok, Thailand.
Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana penculikan. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan menghentikan penyelidikan dan menutup penanganan perkara tersebut.