Tokocrypto Sambut Aturan Baru Pajak Kripto, Tapi Nilai Pajaknya Masih Dinilai Tak Adil

Genvoice.id | 04 Aug 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah resmi mengubah skema pajak untuk transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Tokocrypto, sebagai salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, menyatakan siap mengikuti aturan baru ini, meskipun menyampaikan beberapa catatan penting.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aset kripto. Ia menilai penghapusan ini merupakan langkah progresif dalam pengakuan kripto sebagai aset digital yang sah dalam sistem keuangan nasional.

"Skema perpajakan baru ini lebih efisien karena hanya menerapkan PPh final saat penjualan. Ini memberikan kepastian bagi investor saat bertransaksi," kata Calvin dalam pernyataannya, dikutip dariANTARA News, Senin (4/8).

Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak final untuk kripto masih lebih tinggi dibandingkan saham. Ia juga menyayangkan sistem pajak yang tetap berlaku meskipun investor mengalami kerugian. "Berbeda dengan pajak capital gain yang hanya berlaku saat ada keuntungan. Kami berharap skema pajak ke depan bisa lebih mencerminkan asas keadilan," tambahnya.

Dalam aturan yang baru, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto domestik ditetapkan sebesar 0,21 persen. Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri dikenakan pajak sebesar 1 persen. Bersamaan dengan itu, status aset kripto kini disamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang terus meningkat. Pada 2024, total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun, dengan lebih dari 20 juta investor-melampaui jumlah investor pasar saham.

Tokocrypto mengaku sedang mempersiapkan infrastruktur teknis, termasuk sistem pelaporan pajak dan edukasi bagi pengguna. Calvin juga menyarankan agar ada masa transisi minimal satu bulan agar seluruh pelaku industri bisa menyesuaikan diri secara optimal.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di platform luar negeri agar industri dalam negeri tidak dirugikan. Sebagai perbandingan, India masih mengenakan pajak tinggi sebesar 30 persen, sementara Thailand membebaskan pajak bagi pengguna exchange lokal hingga 2029. Di AS, Donald Trump sempat mengusulkan penghapusan pajak capital gain untuk kripto.

Calvin berharap kebijakan ini menjadi langkah awal menuju ekosistem kripto yang sehat, dan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif fiskal agar industri kripto Indonesia bisa tumbuh lebih kompetitif secara global.