Aset Mewah hingga Kripto Rp17,5 Miliar Disita, KPK Rincikan Hasil Korupsi Imigrasi Kasus Silmy Karim
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi kini menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan figur yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di sektor pertahanan dan BUMN ini sebagai tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, dalam proses hukum ini, KPK telah menyita berbagai aset mewah dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan serta gratifikasi dokumen keimigrasian.
Perjalanan Karier Silmy Karim: Dari Sektor Pertahanan hingga Direktur Utama BUMN
Sebelum terjerat pusaran kasus hukum di KPK, Silmy Karim dikenal sebagai profesional dengan reputasi yang cukup diperhitungkan di berbagai pos strategis pemerintahan dan korporasi negara.
-
Awal Karier di Sektor Pertahanan (2008): Silmy memulai langkahnya sebagai anggota Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI berdasarkan Kepres No. 7 Tahun 2008. Ia bertugas mengawasi transisi bisnis militer agar sesuai regulasi undang-undang.
-
Kementerian Pertahanan & BIN: Pada 2009, ia ditarik ke Kemenhan sebagai penasihat menteri dan tim pakar manajemen pertahanan hingga 2014. Walau bukan dari militer, ia sempat mengenyam pendidikan di NATO School (Jerman), Harvard University, dan Naval Postgraduate School (AS). Ia juga pernah aktif sebagai anggota Dewan Analis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 2013.
-
Kiprah di Dunia BUMN: Karier korporasinya terbilang gemilang. Dimulai dari Komisaris PT PAL Indonesia, ia kemudian dipercaya menjabat Direktur Utama di tiga BUMN besar secara bergantian, yaitu PT Pindad (2014), PT Barata Indonesia, hingga PT Krakatau Steel (2018).
Atas kontribusinya di bidang pertahanan, ia bahkan sempat dianugerahi penghargaan Bintang Jasa Dharma Pertahanan RI pada tahun 2014.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pencapaian karier yang dibangun selama belasan tahun tersebut seketika runtuh setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juni 2026. Operasi ini menyasar praktik pungli dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (termasuk KITAP).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Sehari setelahnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya resmi menyandang status tersangka. Lembaga antirasuah menduga nilai pemerasan dalam kasus keimigrasian ini mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Rincian Aset Rp17,5 Miliar yang Disita KPK
Sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana, KPK menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aset dari JSP (Juniadi Sri Priambudi)
-
Saldo rekening bank sebesar Rp2,2 miliar.
-
3 bundel sertifikat hak milik (SHM) tanah di wilayah Jakarta.
-
3 unit mobil, 5 unit sepeda motor, dan 2 unit sepeda.
2. Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah)
-
4 akun aset kripto dengan nilai total Rp1,2 miliar.
-
4 unit mobil dan 1 unit truk towing.
-
7 unit motor beserta 1 bundel BPKB roda dua.
-
8 unit sepeda dan logam mulia berupa emas seberat 500 gram.
3. Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah)
-
Saldo rekening pribadi.
-
18 keping emas dengan berat total 200 gram.
-
Uang tunai asing: USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30.
-
1 buah BPKB mobil dan 2 buah BPKB motor.
-
1 sertifikat perhiasan cincin berlian.
Dampak dan Sanksi Administratif
Buntut dari status hukum ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya langsung menjalani masa penahanan oleh KPK. Langkah tegas juga diambil oleh pihak istana, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah memastikan seluruh pejabat yang terlibat telah dinonaktifkan demi menjaga disiplin internal instansi.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik akan terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak aset tersembunyi yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, para tersangka akan mengikuti proses pembuktian di persidangan tipikor dengan tetap mendapatkan hak pendampingan hukum sesuai prosedur yang berlaku.