Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Cuma Minta Maaf? Begini Hukuman yang Dinilai Lebih Pantas dan Memberi Efek Jera
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik dan memicu gelombang kecaman. Banyak pihak menilai bahwa sanksi bagi pelaku tidak boleh berhenti pada hukuman administratif semata, melainkan harus memberikan efek jera yang nyata sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Lingkungan sekolah maupun kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa, mahasiswa, tenaga pendidik, hingga seluruh civitas akademika. Ketika pelecehan seksual terjadi di ruang pendidikan, dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara pribadi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Karena itu, penanganan kasus pelecehan seksual perlu dilakukan secara tegas melalui penerapan sanksi pidana, hukuman administratif yang jelas, serta pemulihan menyeluruh bagi korban yang terdampak.
Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelaku
Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual dapat dijerat menggunakan sejumlah regulasi yang berlaku, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dengan masa hukuman yang disesuaikan berdasarkan jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain pidana badan, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi berupa denda dengan nilai yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Jika korban masih berusia di bawah 18 tahun, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat. Pemberatan sanksi juga dapat diterapkan apabila terdapat hubungan kuasa antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa, guru dengan murid, atau pembina dengan peserta didik.
Selain UU TPKS, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak apabila korbannya tergolong anak di bawah umur.
Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup
Berbagai kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kerap menuai kritik karena pelaku hanya dijatuhi sanksi ringan, seperti teguran, skorsing, atau sekadar diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis yang harus ditanggung korban dalam waktu yang panjang.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui berbagai regulasi pendidikan telah mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Di lingkungan perguruan tinggi, misalnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Untuk pelanggaran tertentu, pelaku mungkin dikenai teguran tertulis atau kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Namun dalam kasus yang lebih berat, sanksinya dapat berupa penundaan hak akademik, pencabutan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan yang diemban.
Pemecatan hingga Pencabutan Status Akademik
Pada kasus yang tergolong berat, pelaku dapat diberhentikan secara tidak hormat dari institusi pendidikan tempatnya bernaung. Sanksi ini dapat diterapkan kepada dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Banyak kalangan menilai bahwa pemecatan merupakan langkah penting untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari sekaligus melindungi warga kampus atau sekolah lainnya dari potensi tindakan serupa.
Selain memberikan efek jera, hukuman berat juga menjadi bentuk komitmen bahwa lembaga pendidikan tidak memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Korban Berhak Mendapatkan Pemulihan
Penanganan kasus pelecehan seksual tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama.
Korban berhak memperoleh layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindakan tersebut. Restitusi dapat digunakan untuk mendukung biaya terapi, pengobatan, maupun kebutuhan rehabilitasi lainnya.
Pemulihan korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan keadilan. Pasalnya, dampak trauma akibat pelecehan seksual sering kali bertahan jauh lebih lama dibandingkan proses hukum yang dijalani pelaku.
Pada akhirnya, hukuman yang dianggap layak bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan hanya diukur dari lamanya masa penjara. Yang paling penting adalah adanya penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal terhadap korban, serta komitmen kuat dari institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.