Korupsi BGN: Dadan Hindayana dkk Diduga Markup Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Ribuan Tablet

Genvoice.id | 04 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan kasus korupsi besar.

Tidak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional program tersebut.

Modus Operandi: Intervensi Proyek dan Markup Harga

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Secara melawan hukum, Dadan dkk diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Alih-alih mendukung program Makan Bergizi Gratis, para tersangka justru melakukan penggelembungan harga (markup) yang merugikan keuangan negara.

Daftar Pengadaan yang Bermasalah

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang spesifikasinya menyimpang dari aturan dan harganya telah dimanipulasi. Berikut adalah rincian aset yang menjadi objek korupsi:

  1. Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan nilai total proyek fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.

  2. Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang ditemukan tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.

  3. Tablet: Pengadaan lebih dari 31.000 unit perangkat tablet yang juga terindikasi melanggar prosedur.

  4. Televisi: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya digelembungkan dari nilai pasar seharusnya.

Penahanan di Rutan Salemba

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, namun justru dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi melalui manipulasi pengadaan aset pendukung.