Berapa Kerugian dari Dugaan Kasus Korupsi Kepala BGN?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional mulai mengungkap berbagai temuan baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia membeberkan dugaan keuntungan fantastis hingga praktik markup pengadaan barang yang diduga dilakukan para tersangka.
Tiga mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Menurut Kejagung, salah satu modus yang digunakan adalah pengaturan proses verifikasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam aturan awal, program MBG seharusnya dijalankan yayasan di masing-masing sekolah.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Kejagung menduga ketiga tersangka menggunakan pengaruh jabatan mereka untuk meloloskan yayasan tertentu melalui proses verifikasi di portal mitra BGN. Yayasan yang terafiliasi tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut keuntungan yang diterima dari yayasan tersebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi markup atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang untuk program MBG.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Tidak hanya itu, pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu juga diduga mengalami markup dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.
Kejagung turut menyoroti pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Penyidik menduga harga barang-barang tersebut telah dinaikkan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut Kejagung, penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa di BGN diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil operasional program MBG.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kejagung kini mendalami aliran dana yang diterima para tersangka serta menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sebelumnya menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang pendidikan dan gizi anak. Karena itu, kasus dugaan korupsi yang muncul di tubuh BGN kini menjadi perhatian besar publik dan pemerintah.