Harvard Gugat Pemerintah AS atas Larangan Mahasiswa Internasional Masuk dengan Visa Belajar

Genvoice.id | 04 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Universitas Harvard resmi mengajukan gugatan ke pengadilan federal pada Kamis (5/6) terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan larangan masuk bagi mahasiswa internasional yang hendak belajar di institusi tersebut menggunakan visa pelajar.

Dilansir dari Antara, gugatan itu diajukan hanya kurang dari 24 jam setelah Presiden Trump mengumumkan kebijakan kontroversial yang menangguhkan izin masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang diterima di Harvard.

Dalam dokumen gugatan, pihak universitas menuduh kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menghindari keputusan pengadilan sebelumnya yang telah menghalangi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) melarang pendaftaran mahasiswa internasional di Harvard.

"Tindakan Presiden ini bukan dilakukan untuk melindungi 'kepentingan Amerika Serikat,' melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap Harvard," demikian tertulis dalam dokumen gugatan.

Presiden Harvard, Alan M. Garber, turut mengeluarkan pernyataan resmi tidak lama setelah gugatan diajukan. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah merupakan serangan ilegal terhadap institusi pendidikan tinggi.

"Menargetkan institusi kami karena menerima mahasiswa internasional dan menjalin kolaborasi global adalah langkah balasan politik yang tidak berdasar dan melanggar hukum," ujar Garber.

Ia menambahkan, Harvard kini tengah menyusun rencana darurat untuk memastikan mahasiswa dan akademisi internasional tetap dapat melanjutkan studi dan penelitian mereka selama musim panas dan tahun akademik mendatang.

Pengajuan gugatan ini merupakan versi revisi dari gugatan yang sebelumnya telah diajukan sejak April lalu. Harvard diketahui telah mengambil sejumlah langkah hukum terhadap pemerintah federal, setelah berulang kali menolak mematuhi sejumlah permintaan administratif yang diajukan oleh otoritas imigrasi.

Langkah ini mencerminkan tekad Harvard dalam mempertahankan prinsip kebebasan akademik dan hak mobilitas internasional di lingkungan pendidikan tinggi Amerika Serikat.