Inilah 7 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam Beserta Alasannya Menurut Hadis

Genvoice.id | 04 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Dalam pernikahan Islam, mahar atau maskawin merupakan hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk pemuliaan dan kerelaan.

Allah SWT menegaskan hal ini dalam surah An-Nisa ayat 4. Namun, tidak semua barang atau jasa dapat dijadikan mahar. Ada batasan-batasan syariat yang harus diperhatikan agar pernikahan tetap berkah dan sah.

Sebagai syarat wajib pernikahan, pemberian maskawin harus mengikuti aturan syariat agar penuh berkah. Mulai dari larangan mahar barang haram hingga anjuran untuk tidak memberikan mahar yang berlebihan, penting bagi calon mempelai untuk memahami kriteria mahar yang sah.

Berdasarkan pendapat para ulama dan kitab-kitab fiqh terkemuka, berikut adalah beberapa jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar dari Sumber atau Barang Haram

Islam melarang keras penggunaan barang yang tidak suci atau haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, darah, atau harta hasil cara yang batil. Menurut Imam Syafi'i, mahar haruslah sesuatu yang suci.

Jika mahar yang diberikan bersifat haram, maka akadnya bermasalah dan istri berhak meminta ganti berupa mahar yang halal (mahar mitsli).

2. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai atau Manfaat

Syarat utama sebuah mahar adalah memiliki manfaat atau nilai harga di mata masyarakat. Mahar yang sama sekali tidak berharga atau tidak bernilai maknawi dilarang karena esensi mahar adalah pemberian yang bermanfaat bagi istri.

3. Mahar yang Membebani dan Berlebihan

Meskipun tidak ada batas maksimal dalam nominal mahar, Islam sangat menganjurkan kesederhanaan.

  • Membebani Suami: Pernikahan yang paling berkah adalah yang maharnya paling ringan dan tidak menyulitkan calon suami.

  • Berlebihan: Memberikan mahar yang terlampau mewah hingga menunjukkan kesombongan hukumnya makruh. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa mahar terbaik adalah yang paling mudah dipenuhi.

4. Mahar yang Cacat

Memberikan barang yang rusak atau cacat sebagai mahar tidak diperbolehkan. Jika hal ini terjadi, meskipun pernikahan tetap dianggap sah menurut jumhur ulama, pihak istri memiliki hak untuk meminta harga sebanding atau menukarnya dengan mahar yang layak (mahar mitsli).

5. Mahar "Titipan" untuk Ayah Mempelai Wanita

Mahar harus sepenuhnya menjadi milik istri. Dilarang memberikan mahar dengan syarat bahwa sebagian dari pemberian tersebut harus diserahkan kepada ayah mempelai wanita.

Tindakan ini menyerupai praktik jual beli yang dilarang dalam akad pernikahan. Apa pun yang diberikan sebelum akad adalah milik istri, sedangkan pemberian setelah akad barulah menjadi milik pihak yang diberi.

6. Mahar yang Bercampur dengan Unsur Jual Beli

Mahar tidak boleh dicampuradukkan dengan transaksi bisnis atau upah (ju'l). Misalnya, mensyaratkan mahar berupa pengembalian barang yang hilang (seperti budak atau ternak yang melarikan diri). Imam Syafi'i menjelaskan bahwa syarat seperti ini tidak sah, dan istri tetap berhak mendapatkan mahar yang wajar.

Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan simbol penghargaan suami kepada istri. Dengan memilih mahar yang halal, bermanfaat, dan tidak memberatkan, kita telah meletakkan fondasi keberkahan dalam rumah tangga.

Dari poin di atas, mana yang menurut Anda paling sering salah dipahami oleh masyarakat? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar, ya!