Panduan Zakat Fitrah 2026: Besaran Nominal Uang, Beras, dan Cara Bayar Menurut Baznas RI
JAKARTA, GENVOICE.ID -Mendekati akhir bulan Ramadan 1447 H, umat Muslim mulai mempersiapkan kewajiban rukun Islam ketiga. Banyak yang mulai mencari tahu berapa besaran zakat fitrah 2026 yang telah ditetapkan secara resmi.
Untuk memberikan panduan yang jelas, BAZNAS RI telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai nominal zakat fitrah dan fidyah yang berlaku tahun ini.
Penyesuaian harga beras di pasar turut memengaruhi besaran uang yang harus dibayarkan per jiwa. Lantas, berapa rupiah yang harus disiapkan untuk satu keluarga? Simak rincian besaran zakat fitrah 2026 serta aturan waktu pembayarannya agar ibadah kamu sah dan tepat sasaran.
Besaran Zakat Fitrah & Fidyah 2026
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, berikut adalah rincian besaran zakat yang ditetapkan:
-
Zakat Fitrah: Sebesar Rp50.000 per jiwa.
-
Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
-
-
Fidyah: Sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
-
Berlaku bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar'i dan wajib menggantinya dalam bentuk makan bagi orang miskin.
-
Catatan: Besaran nominal uang dapat disesuaikan oleh BAZNAS daerah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) setempat jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing.
Siapa yang Berhak Menerima? (8 Golongan Mustahik)
Sesuai syariat Islam, zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan kelompok (asnaf) yang berhak, yaitu:
-
Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
-
Miskin: Mereka yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
-
Amil: Pengelola dan penyalur zakat.
-
Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.
-
Riqab: Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan diri.
-
Gharim: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan halal.
-
Fiisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
-
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Waktu Pembayaran yang Tepat
Pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penting untuk diingat bahwa jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Penyaluran kepada penerima pun idealnya dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri dimulai.
Demikianlah rincian besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 sesuai ketetapan BAZNAS RI.
Menunaikan zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh sukacita.
Pastikan Gen membayar zakat melalui lembaga resmi dan tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai. Semoga ibadah puasa dan zakat yang kita tunaikan di bulan suci ini diterima oleh Allah SWT dan menjadi pembersih bagi jiwa kita. Selamat menyambut hari kemenangan!