Ini Cara Hitung Fidyah 2026 untuk Ibu Hamil, Lansia, dan yang Punya Utang Puasa
JAKARTA, GENVOICE.ID - Tahun 2026 berjalan cepat, dan bulan suci Ramadhan 1447 H semakin dekat. Bagi sebagian umat Islam, datangnya Ramadhan bukan hanya tentang persiapan ibadah, tetapi juga soal menyelesaikan "utang" puasa tahun sebelumnya. Di sinilah konsep fidyah sering menimbulkan pertanyaan: siapa yang wajib membayar, berapa takarannya, dan bolehkah diganti dengan uang?
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk keringanan (rukhshah) bagi mereka yang secara syar'i tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di kemudian hari. Dasar hukumnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban memberi makan seorang miskin bagi yang berat menjalankan puasa.
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fikih, ia adalah denda berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu.
Lalu siapa saja yang wajib membayar fidyah?
Pertama, lansia yang sudah renta dan secara fisik tidak lagi mampu berpuasa. Jika puasa justru membahayakan kesehatannya, maka ia tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah.
Kedua, orang dengan penyakit menahun atau permanen yang menurut keterangan medis kecil kemungkinan sembuh, seperti pasien gagal ginjal kronis yang rutin cuci darah atau penyakit berat lainnya. Hukumnya sama dengan lansia: cukup fidyah tanpa qadha.
Ketiga, ibu hamil dan menyusui, yang aturannya lebih rinci, terutama menurut mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut di Indonesia. Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi diri sendiri, maka hanya wajib qadha. Namun, jika khawatir terhadap keselamatan janin atau bayi, maka ia wajib qadha sekaligus membayar fidyah.
Keempat, orang yang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i. Dalam pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah, ia wajib tetap mengqadha puasanya dan membayar fidyah sebagai bentuk denda atas kelalaian.
Soal takaran, para ulama sepakat bahwa ukuran fidyah adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan. Jika dikonversi, dalam praktik di Indonesia nilainya sekitar 675 gram atau dibulatkan menjadi 0,7 kilogram beras per hari.
Artinya, jika seseorang meninggalkan 30 hari puasa karena uzur permanen, maka ia wajib menyalurkan sekitar 21 kilogram beras kepada fakir miskin. Penyaluran bisa diberikan kepada 30 orang masing-masing 0,7 kilogram, atau dibagikan bertahap kepada satu orang selama 30 hari.
Lalu bagaimana jika ingin membayar dengan uang?
Secara klasik, mazhab Syafi'i mensyaratkan fidyah dalam bentuk makanan pokok. Namun, mazhab Hanafi membolehkan menggantinya dengan nilai uang setara makanan tersebut. Pendapat ini banyak diikuti lembaga zakat dan ulama kontemporer di Indonesia demi kemaslahatan penerima.
Jika mengacu pada kondisi ekonomi 2026, dengan estimasi satu porsi makan layak sekitar Rp25.000, maka kebutuhan makan satu hari (dua kali makan) berada di kisaran Rp50.000. Angka aman yang banyak digunakan lembaga zakat adalah sekitar Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Sebagai contoh, jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa 10 hari dan masuk kategori wajib fidyah, maka perhitungannya: 10 x Rp50.000 = Rp500.000, di samping kewajiban qadha 10 hari.
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin, tidak untuk pembangunan masjid atau kebutuhan operasional lembaga. Niat cukup di dalam hati saat menyerahkan, bahwa itu adalah fidyah puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala. Waktu pembayarannya boleh setiap hari saat tidak berpuasa, di akhir Ramadhan, atau setelahnya, namun sangat dianjurkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya agar tidak menjadi beban kelalaian.
Menunaikan fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab spiritual. Ia adalah solusi syariat yang menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, sekaligus tetap menjaga hak kaum dhuafa.
Menjelang Ramadhan 1447 H, sekarang saat yang tepat untuk menghitung hari yang tertinggal dan segera menunaikannya. Dengan begitu, kita bisa menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih ringan.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.