Aura Kasih Mulai Tersorot! KPK Disebut Akan Panggil Dirinya untuk Dalami Aktivitas Ridwan Kamil

Genvoice.id | 04 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Isu perceraian Ridwan Kamil telah mencapai puncaknya ketika artis sekaligus penyanyi tersohor Aura Kasih turut terseret.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami aktivitas Ridwan Kamil selama berada di luar negeri pada masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, periode 2018 hingga 2023.

Salah satu pihak yang akan dipanggil oleh KPK adalah penyanyi sekaligus artis terkenal, Aura Kasih.

Dilansir dariAntara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mengundang siapa pun yang dinilai memiliki informasi yang relevan atas aktivitas yang dijalankan oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

"Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain menyelidik kegiatan yang dilakukan, KPK juga berniat untuk mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan oleh Ridwan Kamil.

"Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut," katanya.

Meskipun Aura Kasih berpeluang dipanggil, tetapi Budi belum dapat memberikan kepastian. Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan terlebih dahulu dan menunggu hasil keputusan akhir.

"Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update," ujarnya.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Beberapanya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang diduga mengendalikan agensi terkait.

Dari kejadian ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp222 milliar.