Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Diperiksa Polisi Soal Laporan Kasus Empat Tahun Lalu

Genvoice.id | 04 Feb 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Musisi Iwan Fals bersama istrinya, Rossana Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2021 atau empat tahun lalu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021.

Kasus ini berawal dari laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Oi. Indra melaporkan beberapa pihak, termasuk Rossana Listanto yang diduga terlibat dalam dokumen tersebut. Perubahan susunan kepengurusan Oi tahun 2017 menjadi fokus utama dalam kasus ini, di mana nama Indra tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini. Sementara, Iwan Fals hadir sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu mengungkap kebenaran.

Kehadiran Iwan Fals untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan diberikan 16 pertanyaan.

"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," kata Iwan Fals kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/2).

Kuasa hukum Iwan fals, Andhika mengatakan kliennya ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021. Namun, Andhika enggan menjelaskan kasus tersebut secara detail.

"Jadi, om Iwan dan tante Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah," ujar Andhika.

Sebelunya, Rosanna Listanto selaku istri Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kasus yang menyeret nama Iwan Fals diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi yang dilaporkan pada tahun 2021. Adapun dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi.