Lagi-lagi! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias Soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Kali Ini Diseret dalam Tuntutan Rp4,9 Miliar ke Holywings!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, drama perebutan hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi internasional Agnez Mo kembali memanas! Meskipun sempat menang di Mahkamah Agung (MA) atas perkara sebelumnya, Agnez Mo kembali digugat oleh Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Kali ini, meski bukan sebagai tergugat utama, penyanyi berusia 39 tahun itu diseret dalam gugatan yang dilayangkan Ari Bias kepada penyelenggara acara, yaitu PT Anika Bintang Gading atau yang lebih dikenal dengan Holywings, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Komposer tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi yang tidak main-main, sebesar Rp4,9 miliar, atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu ciptaannya, 'Bilang Saja', yang dibawakan oleh Agnez Mo dalam konser komersil.
Holywings Tergugat Utama, Agnez Mo Turut Terseret
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sudah masuk sejak tanggal 21 November 2025. Sunoto menjelaskan struktur pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan kali ini.
"Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat. Melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat," ungkap Sunoto di kantornya, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Sunoto merinci peran Agnez Mo dalam gugatan tersebut:
"Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III. Ya, itu untuk para pihak ya," lanjutnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Ari Bias menuding pihak Tergugat (Holywings) menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin. Ari Bias mengklaim bahwa lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan oleh Agnez Mo saat konser melanggar haknya.
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti dari positanya ya," beber Sunoto.
Pertarungan Hukum yang Kedua Kali
Ini merupakan pertarungan hukum kedua antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait lagu yang sama. Sebelumnya, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu. Saat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar hak cipta dan dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari selaku pencipta.
Namun, Agnez Mo tidak tinggal diam. Ia melayangkan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut. Vonis bebas bagi Agnez Mo diputuskan pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi saat itu dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha, dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Meskipun sudah dibebaskan dari tuntutan sebelumnya oleh MA, kini Agnez Mo kembali harus menghadapi gugatan baru. Bedanya, kali ini ia hanya berstatus sebagai Turut Tergugat, dengan fokus tuntutan ganti rugi ditujukan kepada pihak penyelenggara konser.
Gen, menurut kalian, apakah kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi dan pencipta lagu ini akan terus berlanjut di masa depan?