Pajak Digital Mulai 9 November, Ini Penjelasan Airlangga dan Klarifikasi DJP

Genvoice.id | 03 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kebijakan yang dikabarkan melibatkan perbankan, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan digital ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi penurunan daya beli kelompok menengah.

Menanggapi ramainya pembahasan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai mekanisme penerapan pajak digital. Namun, ia menyinggung sejumlah program pemerintah yang disiapkan untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki program bantuan khusus berupa insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Fasilitas tersebut direncanakan menjangkau pekerja dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

"Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).

Airlangga Singgung Insentif untuk Menjaga Daya Beli

Pernyataan Airlangga muncul ketika dirinya ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap penerapan pajak transaksi digital. Isu tersebut menjadi perhatian karena kebijakan baru ini dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat apabila penerapannya tidak dipahami secara tepat.

Selain membahas insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan sejumlah kebijakan lain yang berkaitan dengan perlindungan daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan Airlangga saat kembali ditanya apakah pemerintah memiliki langkah khusus untuk kelompok masyarakat kelas menengah.

Meski begitu, Airlangga belum membeberkan secara detail bentuk kebijakan tambahan yang sedang disiapkan pemerintah. Ia hanya memberikan sinyal bahwa informasi lebih lanjut mengenai program tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

"Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih," ujarnya.

Aturan Pajak Digital Masih Akan Dibahas dengan Kementerian Keuangan

Tidak hanya mengenai dampaknya terhadap masyarakat, Airlangga juga mendapat pertanyaan tentang teknis pelaksanaan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026. Termasuk di dalamnya, apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan baru untuk mendukung penerapan sistem pemungutan pajak tersebut.

Namun, Airlangga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai aturan maupun mekanisme teknis yang akan diterapkan. Ia menyebut pembahasan mengenai persoalan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pajak digital masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Terutama terkait pihak yang akan melakukan pemungutan, jenis transaksi yang menjadi objek pajak, serta bagaimana mekanisme penerapannya bagi masyarakat sebagai konsumen.

DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Pungutan Baru

Di tengah meningkatnya perhatian publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan turut memberikan penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Penjelasan ini sekaligus merespons isu yang menyebut transfer bank dan pengiriman uang masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku maupun ditujukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.

Menurut Inge, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak secara otomatis menjadi objek PPN. Dengan demikian, kabar mengenai seluruh transaksi transfer bank yang akan dikenakan pajak tidak sesuai dengan penjelasan DJP.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut dirancang agar proses pemungutan pajak berjalan lebih tertib, adil, serta memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaannya.

Tidak Semua Transaksi Luar Negeri Dikenakan PPN

DJP juga menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan perusahaan luar negeri. Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga dirancang agar penggunaan data dalam proses pemungutan pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan sistem tersebut adalah pencegahan pemungutan PPN secara berulang atau berganda. DJP memastikan transaksi digital luar negeri yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Inge menegaskan bahwa pengenaan PPN tetap mengacu pada ketentuan mengenai objek pajak yang berlaku. Artinya, transaksi luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN tidak serta-merta akan dikenakan pungutan melalui sistem baru tersebut.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.

Dari sisi konsumen, keberadaan sistem ini juga diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dikenakan pajak.

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," terang Inge.

Enam Bank dan Lembaga Keuangan Ditunjuk sebagai Pemungut

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati serangkaian tahapan persiapan, termasuk pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknologi, alur bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak digital.

Pada tahap awal yang dimulai 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Penunjukan ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah sebelum sistem tersebut diberlakukan secara lebih luas.

Enam lembaga yang telah ditunjuk terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selain empat bank tersebut, terdapat pula PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

DJP menyebut proses persiapan juga masih berlangsung bagi calon issuer lainnya yang belum mendapatkan penunjukan resmi. Informasi mengenai lembaga tambahan yang nantinya ditunjuk sebagai pemungut PPN akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," tutur Inge.

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, telah mengungkap rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapimnas Kadin Indonesia yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Dalam keterangannya, Hashim menyebut pemungutan pajak digital nantinya akan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan teknologi. Pihak yang disebut mencakup bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Ia juga menyebut sejumlah platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai bagian dari perusahaan yang perlu mengikuti mekanisme pemungutan tersebut. Menurut Hashim, langkah ini dilakukan agar transaksi digital yang selama ini belum dipungut pajak dapat masuk dalam sistem pemungutan pemerintah.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim.

Dengan semakin dekatnya jadwal penerapan yang disebutkan tersebut, penjelasan pemerintah mengenai mekanisme SPP-TDLN menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, DJP telah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak menjadikan seluruh aktivitas transfer dana dan transaksi luar negeri sebagai objek pajak.