Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Ini Daftar Bank dan Platform yang Masuk Sasaran
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 dengan menyasar berbagai sektor ekonomi berbasis teknologi. Kebijakan ini mencakup perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah marketplace digital yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas transaksi masyarakat.
Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai platform digital nantinya akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak kepada negara.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang dinilai belum optimal. Pemerintah juga disebut akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Informasi mengenai rencana pemungutan pajak digital itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Ia menyebut sejumlah perusahaan besar, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, akan masuk dalam skema yang disiapkan pemerintah.
Bank hingga Marketplace Masuk Sasaran Pajak Digital
Perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform elektronik. Dalam skema tersebut, lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial akan memiliki peran dalam mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hashim menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya menyasar bank milik pemerintah, tetapi juga perbankan swasta dan berbagai penyedia layanan fintech. Sejumlah marketplace besar yang disebut dalam rencana tersebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Dengan melibatkan berbagai sektor tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Namun, jenis transaksi, objek pajak, serta mekanisme teknis pemungutannya tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah Manfaatkan Teknologi AI untuk Pemungutan Pajak
Dalam menjalankan kebijakan pajak digital, pemerintah disebut akan mengandalkan teknologi informasi dan sistem elektronik. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI juga direncanakan untuk membantu mendeteksi aktivitas transaksi serta mendukung proses pemungutan pajak.
Teknologi tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital menjadi lebih terintegrasi. Dengan sistem elektronik, proses identifikasi transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Hashim menyampaikan bahwa penggunaan teknologi menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai aktivitas ekonomi. Meski demikian, pemungutan pajak tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi modern. Dengan demikian, sektor ekonomi digital yang terus berkembang dapat masuk dalam pengawasan perpajakan secara lebih optimal.
Rasio Penerimaan Negara Indonesia Dinilai Masih Rendah
Hashim menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah memperluas objek pemungutan pajak digital adalah rendahnya rasio penerimaan negara dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB). Ia menyebut penerimaan negara yang berasal dari pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat ini baru mencapai sekitar 12 persen terhadap PDB.
Angka tersebut dinilai masih tertinggal jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di kawasan dan negara berkembang. Hashim membandingkannya dengan Kamboja yang memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen serta India yang mencapai 20 persen.
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan negara apabila mampu memperbaiki sistem pengumpulan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi untuk dioptimalkan adalah aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang.
Hashim memperkirakan, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga mendekati angka Kamboja, tambahan pemasukan yang diperoleh dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Potensi tersebut disebut dapat memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam memperkuat kondisi fiskal nasional.
Hashim Sebut Potensi Tambahan Penerimaan Capai Rp1.500 Triliun
Dalam paparannya, Hashim juga mengungkapkan perhitungan mengenai potensi tambahan penerimaan negara jika rasio penerimaan Indonesia meningkat sebesar enam persen. Ia menyebut angka tersebut dapat menghasilkan tambahan pemasukan hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.
"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya.
Hashim menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara tersebut dapat diwujudkan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang. Upaya itu dinilai membutuhkan pembenahan sistem perpajakan dan bea cukai agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ia juga mengaitkan optimalisasi penerimaan dengan kebutuhan pemerintah untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, defisit APBN saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun sehingga peningkatan penerimaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," tutur adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pajak Digital
Hashim turut menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan pajak digital. Payung hukum tersebut disebut akan dituangkan melalui peraturan presiden atau perpres.
Keberadaan regulasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan pemungutan pajak digital memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut nantinya menjadi landasan bagi berbagai pihak yang dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
Hashim menilai persoalan utama penerimaan negara bukan terletak pada lemahnya kemampuan ekonomi Indonesia. Menurutnya, optimalisasi kinerja aparat perpajakan dan bea cukai menjadi hal yang perlu diperkuat agar potensi penerimaan negara tidak terlewatkan.
"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," tegasnya.
Melalui rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026, pemerintah berupaya memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan nasional dalam beberapa tahun mendatang.