Wajah 'Bjorka' Terungkap! Hacker yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Bank Ditangkap, Ternyata Anak Minahasa
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ingat dengan hacker fenomenal 'Bjorka' yang sempat bikin heboh karena klaimnya meretas jutaan data? Identitasnya kini terungkap!
Pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025).
Kini, WFT ditahan karena diduga meretas 4,9 juta data nasabah bank. Penangkapan hacker Bjorka ini bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal.
WFT, yang mengeksplorasi dark web sejak 2020, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan masker saat diperkenalkan ke publik.
Aksi di Dark Web Sejak 2020 dan Modus Penyamaran
Wakil Direktur Siber Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah aktif mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020. Di dunia maya gelap inilah WFT diduga menggunakan username Bjorka.
Menariknya, WFT terindikasi sering berganti nama pengguna untuk menyulitkan pelacakan. Ia diduga sempat beralih menggunakan username seperti SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
Menurut Fian, tujuan dari pergantian nama dan penggunaan berbagai email atau nomor telepon ini adalah untuk menyamarkan diri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta mengenai akses ilegal. WFT, melalui akun X @bjorkanesiaa, mengklaim telah berhasil meretas dan memiliki 4,9 juta akun database nasabah bank tersebut. Klaim peretasan ini diposting lengkap dengan tampilan salah satu data nasabah.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon membenarkan bahwa WFT mengklaim telah melakukan hack terhadap data nasabah bank swasta tersebut.
Akibat aksinya, WFT dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan jeratan hukum tersebut, WFT terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.