Miris! Dua Kakek Kembar di Bekasi Tega Lecehkan Wanita Difabel, Aksinya Terekam Kamera

Genvoice.id | 03 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar yang benar-benar bikin kita miris dan geram. Di Kota Bekasi, seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N baru saja menjadi korban pelecehan seksual, dan pelakunya sungguh tidak terduga: sepasang kakek kembar berusia 64 tahun!

Pelaku berinisial IS dan SUM kini sudah ditahan setelah aksinya meremas bagian tubuh korban bahkan sempat terekam kamera saksi. Keduanya mengaku khilaf lantaran tak kuasa menahan syahwat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi identitas kedua pelaku, yaitu IS dan SUM. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban difabel dan dilakukan oleh pelaku lanjut usia, yang seharusnya menjadi panutan.

Kronologi Bejat dan Aksi yang Direkam Saksi

Peristiwa memilukan ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang. Pelecehan pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di area Pos Kali Pengairan, Bekasi Utara. Saat itu, korban N sedang beristirahat di sebuah bangku.

Pelaku pertama, IS, tiba-tiba datang mendekat, merangkul, dan meremas bagian tubuh korban. Tindakan bejat ini bahkan sempat direkam oleh salah seorang saksi di lokasi, menjadi bukti kuat bagi aparat.

Tak lama berselang, korban N kembali dilecehkan, namun kali ini oleh pelaku yang berbeda, yaitu SUM, yang tak lain adalah saudara kembar IS.

Alasan Khilaf dan Ancaman Hukuman Berat

Saat diinterogasi, kedua kakek kembar tersebut mengakui perbuatannya. Pengakuan mereka, yang disampaikan kepada penyidik, sungguh tidak masuk akal: mereka berdalih khilaf dan tidak kuasa menahan syahwat.

Polisi mengungkap bahwa pelaku IS telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali, sementara kembarannya, SUM, baru sekali, namun korbannya tetap sama, yaitu N.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk perbuatan keji ini tidak main-main, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, Gen, bahwa tindak kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, di mana saja, bahkan dari orang yang sama sekali tidak kita duga. Penting bagi kita untuk terus mendukung korban dan memastikan keadilan ditegakkan.