Divonis 9 Tahun Penjara! Ini Faktor Pemberat Kasus Asusila Vadel Badjideh dan Anak Nikita Mirzani
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kalian pasti sudah dengar kabar mengejutkan ini. Vadel Badjideh harus menelan pil pahit setelah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Hukuman ini dijatuhkan atas kasus asusila, di mana ia terbukti melakukan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani (disebut L), disertai tipu muslihat, dan bahkan terlibat dalam praktik aborsi.
Vonis sembilan tahun ini mungkin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun, namun tetap menjadi pukulan telak bagi dancer berdarah Arab-Kupang tersebut. Lantas, apa saja yang memberatkan vonis Vadel hingga hakim menjatuhkan hukuman seberat itu?
Perilaku "Bejat" yang Ditutupi Kesalahan Lain
Majelis hakim secara gamblang menyebutkan beberapa poin yang memberatkan perilaku Vadel. Pertama dan yang paling utama, perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang dianut masyarakat.
Ironisnya, kesalahan Vadel tidak berhenti di situ saja. Hakim menyoroti adanya upaya Vadel menutupi perbuatan pertamanya (persetubuhan) dengan perbuatan kedua, yang mengarah pada tindakan aborsi. "Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi," jelas hakim dalam persidangan.
Selain itu, Vadel juga dianggap memanfaatkan situasi pelik yang dialami korban. Hakim mengungkapkan bahwa Vadel memanfaatkan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, untuk melancarkan aksinya.
Tak Ada Itikad Baik, Tak Ada Maaf
Faktor memberatkan lain yang membuat vonis Vadel Badjideh semakin berat adalah tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hakim menyebut, "Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban."
Dengan kata lain, tidak ada upaya perdamaian atau permintaan maaf tulus yang dilakukan Vadel kepada korban dan keluarga.
Meskipun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yaitu fakta bahwa Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan sembilan tahun ini jelas menjadi wake-up call yang keras. Ini bukan hanya tentang Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, tetapi juga pengingat serius bagi Gen semua tentang konsekuensi hukum yang sangat berat, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan melanggar norma moral serta hukum.