Berlaku Mulai Juli 2026, Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Subsidi dan Nonsubsidi

Genvoice.id | 03 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan III/2026 (Juli hingga September) dipastikan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Simak rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai Juli 2026 berikut ini.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi per Juli 2026

Bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah membagi tarif listrik ke dalam 13 golongan sepanjang triwulan III/2026 dengan rincian biaya per kWh sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh.

  • Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA - 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan B-3/TM, TT (Daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.

  • Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.

  • Golongan I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh.

  • Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh.

  • Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Rincian Tarif Listrik Bersubsidi per Juli 2026

Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima subsidi dapat menikmati biaya setrum yang jauh lebih terjangkau, yaitu:

  • Pelanggan Daya 450 VA: Rp415 per kWh.

  • Pelanggan Daya 900 VA (Bersubsidi): Rp605 per kWh.

  • Pelanggan Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp1.352 per kWh.

  • Pelanggan Daya 1.300 VA - 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Pelanggan Daya di atas 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik

Jika merujuk pada formula penyesuaian tarif (tariff adjustment) berdasarkan indikator makro periode Februari-April 2026, tarif listrik nonsubsidi sebenarnya memiliki ruang untuk naik.

Beberapa indikator ekonomi yang sempat terpuruk antara lain nilai tukar Rupiah yang berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.

Sesuai aturan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, keempat faktor di atas secara berkala dievaluasi setiap tiga bulan karena memengaruhi biaya operasional serta produksi PLN.

Namun, demi mendukung iklim usaha yang kondusif serta melindungi kemampuan konsumsi masyarakat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tarif triwulan ini wajib ditahan agar tetap stabil.

Keputusan strategis pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia tentu menjadi angin segar bagi sektor domestik maupun industri.

Dengan kepastian harga ini, diharapkan roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih produktif sepanjang triwulan ketiga. Mari manfaatkan energi listrik dengan bijak dan hemat di rumah kamu mulai bulan ini!