Pemuda di Lampung Diringkus Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buang Bayinya di Belakang Ponpes

Genvoice.id | 03 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RK (19), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, yang diduga kuat sebagai ayah dari bayi laki-laki yang ditemukan di samping pagar asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Hikmah pada Maret 2025 lalu.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa penangkapan RK merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim kepolisian.

"Iya benar, dari berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang remaja berinisial RK (19) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa yang diduga kuat ayah dari bayi yang dibuang di belakang asrama putri Ponpes," katanya, dikutip dariAntara, Kamis (3/7).

Penetapan RK sebagai tersangka didukung oleh sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian dan saat melahirkan, serta hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan antara RK dan bayi tersebut.

"Barang bukti yang kita kumpulkan adalah pakaian korban saat terjadinya persetubuhan, kemudian pakaian korban saat melahirkan di ponpes, serta hasil DNA tersangka dan anak hasil persetubuhan," ujarYusriandi.

RK kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula ketika warga Desa Kedaton dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang menangis di samping pagar asrama putri Ponpes Babul Hikmah. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah satu santri putri yang kemudian melaporkannya kepada pengurus pondok dan pihak berwajib.