Setelah Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Dibawa ke Tahanan Kejaksaan Agung

Genvoice.id | 03 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Setelah sempat diganti dari posisinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana kini harus berhadapan dengan masalah hukum.

Mantan orang nomor satu di instansi gizi tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses penahanan ini mengejutkan banyak pihak karena bergulir sangat cepat setelah adanya perombakan kepemimpinan di tubuh BGN.

Detik-Detik Penahanan Setelah Pemeriksaan

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu sore, 3 Juni 2026, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB.

Mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, Dadan dikawal ketat oleh sejumlah petugas menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman gedung. Ia langsung dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani masa penahanan sementara demi kelancaran proses hukum ke depan.

Kelanjutan dari Penggeledahan Kantor BGN

Penahanan Dadan ini merupakan buntut panjang dari serangkaian langkah tegas yang diambil oleh tim penyidik Kejagung. Sebelum penahanan ini dilakukan, sembilan penyidik dari Kejaksaan Agung sempat mendatangi dan menggeledah kantor pusat BGN tak lama setelah pergantian pimpinan dari Dadan ke Nanik S. Deyang dilakukan.

Pengamanan di kantor BGN pun sempat diperketat selama proses penggeledahan berlangsung. Meskipun detail perkara belum diumumkan secara menyeluruh kepada publik, tindakan penggeledahan dan penahanan ini memperkuat dugaan adanya masalah serius terkait tata kelola dalam tubuh instansi baru tersebut selama masa kepemimpinan Dadan.