Resmi Ditahan, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dibawa ke Tahanan Kejaksaan Agung
JAKARTA, GENVOICE.ID - Perputaran nasib seseorang memang bisa berubah dalam sekejap.
Hal inilah yang dialami oleh Dadan Hindayana. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, ia kini harus langsung merasakan dinginnya sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bergulir sangat cepat dan mengejutkan publik karena proses penahanan dilakukan pada hari yang sama dengan momentum perombakan pimpinan BGN.
Keluar dari Ruang Pemeriksaan dengan Rompi Tahanan
Dadan Hindayana resmi ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu sore, 3 Juni 2026. Penahanan ini diputuskan setelah Dadan menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai saksi yang kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan tangan terikat dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan yang sangat ketat dari petugas kejaksaan dan aparat militer, Dadan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media yang sudah menunggu.
Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Tubuh BGN
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung di kantor pusat BGN beberapa jam sebelumnya. Sebanyak sembilan penyidik diterjunkan untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti penting dari dalam gedung tersebut.
Dadan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa di internal BGN selama ia menjabat. Mengingat BGN adalah badan baru yang dibentuk untuk mengeksekusi program-program strategis nasional, kasus ini pun langsung menjadi sorotan utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Untuk kepentingan penyidikan dan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Dadan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.