Presiden Prabowo Soroti Akurasi Bansos, DTSEN Wajib Jadi Rujukan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, pemerintah kini menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai standar utama dalam distribusi berbagai program bantuan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden dan jajaran menteri di Istana Negara pada Senin (2/6). Dalam pernyataannya, dikutip dari ANTARA News, Selasa (3/6), Saifullah menyampaikan bahwa Presiden ingin agar seluruh bentuk bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak lagi salah alamat.
Mengacu pada data Dewan Ekonomi Nasional 2025, dari total dana bansos yang mencapai Rp504 triliun, masih banyak yang tidak tersalur secara efektif. Salah satu contohnya, sekitar 45 persen bantuan dari program keluarga harapan dan sembako disebut-sebut tidak diterima oleh pihak yang semestinya.
Menyikapi situasi tersebut, Presiden Prabowo langsung memerintahkan penguatan data melalui konsolidasi lintas kementerian dan lembaga. BPS ditunjuk untuk memimpin proses ini, yang dalam waktu lebih dari tiga bulan berhasil menyusun DTSEN sebagai basis data sosial-ekonomi nasional.
DTSEN kini telah disahkan melalui Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 dan diwajibkan sebagai rujukan tunggal dalam pendistribusian bantuan serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat oleh seluruh instansi pusat maupun daerah.
Menurut hasil verifikasi lapangan, terdapat lebih dari 1,9 juta data bermasalah. Ada yang menerima bantuan padahal tidak memenuhi kriteria (inclusion error), dan ada pula yang layak dibantu tetapi terlewat (exclusion error). Untuk menghindari ketimpangan serupa di masa depan, pemerintah akan memutakhirkan DTSEN setiap tiga bulan.
Selain membenahi data bansos, Presiden Prabowo juga mengumumkan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional selama Juni dan Juli. Dana ini mencakup insentif transportasi, potongan tarif tol, tambahan bantuan pangan, subsidi gaji, hingga diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Khusus untuk tambahan bansos, pemerintah akan memberikan Rp200.000 dan 10 kg beras setiap bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima program sembako.