Pelajar Dilarang Keluar Rumah Setelah Jam 9 Malam, Pemkot Bandung Resmi Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini

Genvoice.id | 03 Jun 2025

Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 6 Februari 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Dilansir dari Antara, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Farhan menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari potensi aktivitas negatif di malam hari.

"Ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata," ujar Farhan dalam konferensi pers.

Adapun alasan khusus yang diperbolehkan antara lain:

  • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan

  • Kegiatan keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua

  • Didampingi langsung oleh orang tua

  • Dalam kondisi darurat

Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung telah diarahkan untuk meningkatkan patroli malam di titik-titik yang rawan menjadi tempat nongkrong pelajar.

"Silakan tanyakan identitas dan asal sekolah mereka. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas," ujar Farhan.

Pemkot Bandung juga meminta agar aturan ini tidak disalahpahami sebagai bentuk represi. Sosialisasi akan terus dilakukan, khususnya kepada orang tua dan tokoh masyarakat, agar pengawasan terhadap anak bisa dilakukan secara sinergis antara rumah dan lingkungan.

"Pendidikan dan pengawasan harus seimbang. Ini semua demi masa depan anak-anak kita," tegas Farhan.