Cara Mengurus Tanah Warisan Agar Bebas Pajak Penghasilan Sesuai Aturan Terbaru

Genvoice.id | 03 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Banyaknya simpang siur mengenai pajak warisan di media sosial membuat masyarakat khawatir saat akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah.

Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan regulasi terbaru, warisan tanah dan bangunan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga ahli waris bisa mendapatkan pembebasan pajak melalui prosedur yang tepat.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai mekanisme pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sesuai PMK No. 81/2024, dokumen persyaratan yang dibutuhkan, hingga perbedaan antara PPh dan BPHTB agar Gen tidak salah langkah dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Meskipun dikecualikan dari PPh, ahli waris tetap diwajibkan mengurus administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar proses balik nama sertifikat tanah tidak dikenai pajak. Berikut adalah ketentuannya:

  • Cara Pengajuan: Permohonan dapat dilakukan secara tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui sistem Coretax di situs coretaxdjp.pajak.go.id.

  • Syarat Dokumen: Ahli waris harus melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

  • Waktu Proses: Otoritas pajak akan menindaklanjuti permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap.

Perbedaan PPh dan BPHTB

Sering terjadi kekeliruan di masyarakat yang menyamakan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penting untuk dipahami bahwa:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Merupakan pajak pusat yang dapat dibebaskan melalui SKB PPh untuk kasus warisan.

  2. BPHTB: Merupakan domain pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Ketentuan BPHTB tetap berlaku pada perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan sesuai aturan daerah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk proaktif mengurus SKB PPh guna memanfaatkan hak pembebasan pajak tersebut dan dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 jika memerlukan informasi lebih lanjut.

Pemahaman yang tepat mengenai hak pembebasan PPh warisan akan sangat membantu ahli waris dalam menghemat biaya administrasi balik nama.

Segera urus Surat Keterangan Bebas (SKB) Gen melalui sistem daring atau KPP terdekat guna memastikan proses pengalihan hak berjalan lancar tanpa kendala pajak penghasilan.