Makin Panas, TikTok Didenda Rp9,8 Triliun oleh Uni Eropa karena Langgar Privasi Pengguna

Genvoice.id | 03 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Platform media sosial TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar Rp9,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) pada Jumat (2/5), karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (GDPR). Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan GDPR.

Dilansir dari Antara, investigasi DPC menemukan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance, telah mentransfer data pribadi pengguna di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke China tanpa perlindungan yang memadai. Para insinyur di China disebut memiliki akses terhadap data tersebut, yang dianggap melanggar standar privasi Eropa.

Menurut Wakil Komisioner DPC Graham Doyle, TikTok gagal menjamin bahwa data pengguna tetap aman dari potensi intervensi otoritas Tiongkok di bawah hukum anti-terorisme dan kontra-spionase negara itu. Hal ini menunjukkan kelalaian perusahaan dalam melindungi data pengguna dari risiko hukum asing yang tidak sejalan dengan standar Uni Eropa.

Denda ini merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah Amazon (746 juta euro) dan Meta Platforms (1,2 miliar euro).

TikTok telah menyatakan akan mengajukan banding, seraya memperingatkan bahwa keputusan ini bisa berdampak besar bagi perusahaan global lain yang memproses data lintas negara.