Ortu Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang yang merupakan orang tua korban sebagai tersangka, yakni ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam pada Senin (2/11/2026). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus kematian anak tersebut.
"Sudah jadi tersangka," kata Seala saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan pembunuhan. Polisi menerapkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bayi 20 Bulan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi alasan di balik tindakan kedua tersangka. Keduanya diduga menghabisi nyawa korban karena mengaku tidak sanggup memenuhi kebutuhan biaya untuk membesarkan anak.
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," ujar Seala.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap bahwa korban merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara.
Menurut keterangan Seala, kedua tersangka memilih anak yang paling kecil untuk menjadi korban. Keputusan tersebut membuat kasus ini semakin memprihatinkan karena korban masih berusia 20 bulan.
"Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," jelasnya.
Jasad Korban Dibawa hingga Palmerah
Setelah melakukan pembunuhan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, kedua tersangka tidak langsung meninggalkan jasad korban di lokasi. Mereka kemudian memesan taksi online untuk menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Lalu untuk kejadiannya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Nah, setelah itu kedua orang tua itu atau pelaku memesan taksi, turun di Palmerah," ungkap Seala.
Perjalanan kedua tersangka kemudian berlanjut dengan berjalan kaki hingga kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di wilayah tersebut, mereka menemukan sebuah lahan kosong yang kemudian digunakan untuk menguburkan jasad korban.
Jasad bayi tersebut dikuburkan dalam kondisi terbungkus kantong plastik atau kantong kresek. Polisi kini menangani perkara tersebut dengan menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.
Kasus ini memperlihatkan rangkaian tindakan yang dilakukan kedua tersangka sejak pembunuhan di toilet umum hingga pemindahan dan penguburan jasad korban. Motif ekonomi yang disampaikan polisi menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.