Terungkap! Modus Licik Penipuan Travel Umrah di Situbondo, Duit Jemaah Dipakai Buat Trading Forex

Genvoice.id | 02 Sep 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wah, ada kabar nggak enak nih dari dunia travel umrah. Satuan Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan berkedok travel umrah. Ketiganya sekarang sudah ditahan di kantor polisi karena banyaknya laporan dari korban yang rugi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa tiga pelaku itu adalah MA (46) dari Jember, serta AF (45) dan YHC (42) dari Banyuwangi. Para korbannya datang dari berbagai daerah, mulai dari Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo, sampai Situbondo.

Modus Operandi Penipuan yang Bikin Rugi Miliaran Rupiah

Jadi, gimana sih modus mereka? Singkatnya, mereka menipu para calon jemaah. Para korban ini membayar biaya umrah ke rekening perusahaan, tapi ternyata dananya justru masuk ke rekening pribadi para pelaku. Uang itu tidak pernah dipakai untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Menurut AKP Agung Hartawan, total ada 97 jemaah yang jadi korban. Dana yang terkumpul bukan cuma dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi juga buat trading forex.

Parahnya lagi, mereka juga pakai uang itu untuk memberangkatkan beberapa jemaah di wilayah lain. Ini adalah trik alias modus mereka untuk meyakinkan calon korban lain kalau travel mereka ini benar-benar jalan.

Kerugian Fantastis dan Barang Bukti yang Disita

Bayangkan, dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para jemaah ini mencapai angka yang nggak main-main, yaitu Rp 2,4 miliar! Fantastis banget, kan?

Polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti dari para tersangka. Ada satu unit mobil mewah Nissan Juke, beberapa ponsel, tablet, dan sejumlah kartu ATM yang dipakai untuk menampung aliran dana hasil penipuan.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polres Situbondo memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami akan mendalami aliran dana, termasuk mengusut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata AKP Agung.

Jadi, buat kalian yang berencana umrah atau haji, wajib banget waspada dan teliti dalam memilih travel ya, Gen! Jangan sampai niat hati ingin beribadah justru jadi korban penipuan.