Bongkar Markas Online Scam di Jaksel! 11 WN China Nyamar Jadi Polisi Wuhan
GENVOICE.ID - Siapa sangka, rumah dua lantai yang tampak adem ayem di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ternyata markas penipuan online kelas internasional!
Polisi dari Polres Jakarta Selatan baru aja mengungkap sindikat online scam yang dijalankan oleh 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Rumah yang berlokasi di Jalan Pertanian Raya itu disulap jadi "kantor polisi palsu" lengkap dengan simbol dan tulisan Mandarin. Kapolres Jaksel, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan para pelaku mengaku sebagai polisi dari Kepolisian Cabang Wucang Wuhan, Divisi Investigasi Ekonomi.
Menurut Nicolas, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 18.30 WIB, setelah warga sekitar melapor karena aktivitas rumah itu yang mencurigakan.
Setelah diselidiki, ternyata benar! Di dalam rumah ditemukan berbagai barang bukti seperti puluhan gadget, laptop, kartu SIM, baju polisi China palsu, bahkan bilik-bilik kedap suara.
"Di belakang saya ini, setelah kami cek, arti daripada tulisan-tulisan berbahasa Mandarin itu adalah Kepolisian Cabang Hucang Wuhan, Datasemen Investigasi Ekonomi," jelas Nicolas.
Yang bikin makin ngeri, para pelaku nggak bisa ngomong Bahasa Indonesia atau Inggris sama sekali. Polisi menduga target mereka bukan warga lokal, tapi warga China sendiri.
Dari hasil penggerebekan, nama-nama pelaku yang diamankan antara lain LYF (35), SK (24), HW (43), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan, menungkapkan sekarang mereka sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim intelijen. Ia menduga para pelaku sudah dilatih untuk tetap bungkam kalau tertangkap.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Pak Sapto, juga ikut buka suara. Katanya rumah itu sudah empat bulanan tidak pernah bayar iuran, tidak pernah laporan, dan bahkan hampir nihil aktivitas yang mencolok.
"Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran, jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," ujarnya.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan pelanggaran dalam UU Keimigrasian.
Kejadian ini jadi pengingat pentingnya peran warga dalam menjaga lingkungan. Siapa sangka, rumah biasa di tengah kota bisa jadi pusat operasi penipuan online internasional.