Tarif Token Listrik Juli 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Terbaru PLN

Genvoice.id | 02 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, termasuk pengguna listrik prabayar atau token.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap membeli token listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Artinya, jumlah kWh yang diperoleh dari setiap pembelian juga tidak mengalami perubahan.

Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan III 2026

Pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026 tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.

Beberapa indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski perhitungan menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.

Dampak untuk Pengguna Token Listrik

Bagi pelanggan listrik prabayar, tidak ada perubahan dalam harga token listrik selama periode Juli 2026. Pembelian token dengan nominal tertentu, seperti Rp20 ribu, Rp50 ribu, atau Rp100 ribu, tetap menghasilkan jumlah kWh yang sama seperti sebelumnya.

Perubahan kecil yang mungkin terjadi hanya berkaitan dengan biaya administrasi dari metode pembayaran tertentu, bukan pada tarif dasar listrik itu sendiri.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan berkurangnya jumlah listrik yang diterima dari setiap pembelian token selama periode Juli hingga September 2026.

Siapa Saja yang Terdampak Tarif Tetap?

Kebijakan tarif tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi. Kelompok pelanggan bersubsidi mencakup sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.