WN China di Kasus Emas 774 Kg Tak Jadi Bebas, MA Putuskan Ulang
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Agung batalkan vonis bebas WN China dalam kasus tambang emas 774 kg, proses hukum lanjut lagi.
Upaya hukum terus bergulir dalam kasus tambang emas ilegal seberat 774 kilogram yang melibatkan seorang warga negara (WN) China.
Meski sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkayang, kini MA memutuskan untuk membatalkan vonis tersebut.
Lebih lanjut lagi, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas WN China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.
Kini, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan didenda Rp 30 miliar. Putusan itu diambil majelis hakim MA pada 13 Juni 2025 dan diketok secara bulat.
Sebelumnya, Yu Hao sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak setelah dinyatakan tak bersalah.
Padahal jaksa menilai Yu Hao terbukti menambang emas tanpa izin di Ketapang pada 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Tambang itu menghasilkan lebih dari 774 kg emas dan 937 kg perak dari lokasi yang belum boleh ditambang.
Setelah kasasi dikabulkan, vonis 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar kembali dijatuhkan ke Yu Hao oleh MA. Proses hukum pun kembali bergulir.
Dengan keputusan MA ini, Yu Hao harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji, dan proses hukum tambang emas ilegal pun terus berjalan.
Yuk, Gen, pantau terus kasusnya, ya!