Polisi Amankan Artis MR Karena Diduga Memeras Pasangan Sesama Jenis dengan Video Porno

Genvoice.id | 02 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR di Jakarta Pusat.

Dilansir dari Antara, korban melaporkan bahwa pelaku memeras dengan ancaman menyebarkan foto bugil dan video porno hubungan sesama jenis yang berdurasi pendek. Akibat pemerasan tersebut, korban telah mentransfer uang sekitar Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial selama kurang lebih dua bulan dan kemungkinan sudah berhubungan beberapa kali sehingga video syur tersebut ada. MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sebelumnya, video penangkapan MR sempat beredar di Instagram melalui akun @warungjurnalis, yang menyebutkan bahwa MR memeras kekasihnya yang juga berjenis kelamin sama dengan ancaman menyebarkan video syur jika tidak diberi uang.