PK Dikabulkan, MA Sunat Vonis Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Lewat putusan tersebut, vonis penjara Setnov dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan dari sebelumnya 15 tahun.
Putusan itu tertuang dalam laman Informasi Perkara MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 dan diputus pada 4 Juni 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA juga memutuskan untuk mengubah pidana denda menjadi sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tak hanya itu, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Setya Novanto tetap sebesar 7,3 juta dolar AS, namun dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah ia setorkan. Sisa uang pengganti yang wajib dibayar kini tercatat sebesar Rp49 miliar lebih, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.
Sebagai tambahan, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah ia selesai menjalani masa hukuman pokok. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, bersama dua hakim anggota: Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kala itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan), uang pengganti 7,3 juta dolar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti 7,435 juta dolar AS. Meski sempat menerima putusan tanpa banding, Setya Novanto kemudian mengajukan PK pada pertengahan 2019. Enam tahun berselang, MA akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.