SPMB 2026 Resmi Dibuka, Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Ketentuan Ini

Genvoice.id | 02 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, banyak orang tua mulai mencari informasi mengenai batas usia minimal anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah anak berusia 5 tahun sudah bisa mengikuti proses penerimaan peserta didik baru.

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pemerintah kembali menegaskan bahwa usia memang menjadi salah satu syarat utama masuk SD. Namun, usia bukan satu-satunya indikator yang menentukan kesiapan seorang anak untuk memulai pendidikan dasar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, terdapat sejumlah hal penting yang perlu dipahami orang tua terkait aturan usia masuk SD dan peran pendidikan anak usia dini dalam mendukung kesiapan belajar anak.

1. Aturan Usia Masuk SD Sudah Berlaku Sejak Lama

Ketentuan mengenai usia masuk SD sebenarnya bukan aturan baru. Dasar hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan kembali ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, anak yang berusia 7 tahun pada 1 Juli menjadi prioritas utama untuk diterima di kelas 1 SD. Sementara itu, anak yang telah berusia minimal 6 tahun tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar pada jalur penerimaan yang tersedia.

Adapun anak yang berusia 5 tahun 6 bulan masih dapat diterima, tetapi dengan persyaratan khusus dan jumlah yang sangat terbatas. Orang tua harus melampirkan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru yang menyatakan bahwa anak memiliki kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar.

2. PAUD Tidak Hanya Mengajarkan Calistung

Masih banyak orang tua yang menganggap PAUD atau TK hanya berfungsi sebagai tempat belajar membaca, menulis, dan berhitung. Padahal, tujuan pendidikan anak usia dini jauh lebih luas dibanding sekadar kemampuan akademik dasar.

PAUD berperan dalam membangun karakter, menanamkan nilai agama, melatih kemandirian, mengembangkan kemampuan motorik, serta meningkatkan keterampilan sosial dan emosional anak. Karena itu, kesiapan masuk SD tidak hanya diukur dari kemampuan membaca atau berhitung semata.

3. Tes Calistung Tidak Boleh Menjadi Syarat Masuk SD

Pemerintah kembali menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan murid baru.

Larangan tersebut telah diatur sejak PP Nomor 17 Tahun 2010 dan diperkuat kembali melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sekolah juga tidak boleh menggunakan tes calistung dengan alasan untuk mengukur kesiapan anak masuk SD.

Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan akademik dasar anak.

4. PAUD Menjadi Bagian Penting Wajib Belajar 13 Tahun

Pemerintah saat ini tengah memperkuat implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebelum memasuki jenjang SD.

Melalui kebijakan tersebut, PAUD ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pembangunan kualitas pendidikan sejak usia dini. Pemerintah juga berupaya memperluas akses layanan PAUD agar dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari arah pembangunan pendidikan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.

5. Pemda dan Masyarakat Ikut Mengawasi Pelaksanaan SPMB

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB, termasuk sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Selain itu, orang tua, guru, hingga organisasi PAUD dan TK diharapkan turut berperan dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan, adil, inklusif, dan ramah anak.

Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 yang menekankan upaya pencegahan Anak Tidak Sekolah (ATS) secara terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi berbagai pihak, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia.