Nasib Sadis Petugas Imigrasi Kualanamu Dibegal Geng Medusa, Dua Pelaku Muda Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus pembegalan brutal terhadap petugas imigrasi Bandara Kualanamu, Budiman (49), akhirnya memasuki babak putusan. Dua pelaku yang masih berusia remaja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah terbukti melakukan aksi begal disertai kekerasan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa diketahui bernama Fatur Rahman alias FR (18) dan Hairuddin Al Farizi (18). Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Majelis hakim menyatakan Fatur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Vonis yang dijatuhkan kepada Fatur sama dengan yang diterima Hairuddin Al Farizi, yakni delapan tahun penjara.
Hukuman itu hanya berbeda tipis dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, pada 10 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, korban Budiman diketahui tengah berangkat bekerja menuju Bandara Kualanamu menggunakan sepeda motor Yamaha NMax miliknya.
Para pelaku ternyata tidak beraksi sendiri. Mereka disebut melakukan pembegalan bersama tiga rekan lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni PN, DIH, dan A.
Kelompok tersebut diketahui tergabung dalam sebuah geng bernama Geng Medusa. Berdasarkan hasil penyelidikan, geng itu awalnya dibentuk untuk melakukan tawuran jalanan sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kriminal lain, termasuk pembegalan.
Pada malam kejadian, para pelaku berkumpul di sebuah halte bus dekat SMP Negeri 1 Batang Kuis sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum berangkat, Hairuddin disebut diminta membawa parang panjang sebagai senjata.
Setelah berkumpul, mereka berkeliling menggunakan dua sepeda motor sambil mencari target di jalanan yang sepi. Ketika melihat korban melintas seorang diri, para pelaku langsung memutuskan untuk menjalankan aksi pembegalan.
Hairuddin dan salah satu pelaku lain yang mengendarai Honda Beat disebut memepet sepeda motor korban. Budiman sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi para pelaku terus mengejar.
Situasi kemudian berubah brutal ketika korban dipukul dan dibacok menggunakan senjata tajam. Berdasarkan dakwaan, Hairuddin membacok kepala korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dari motor.
Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku lain bahkan menabrak tubuh korban yang sudah terjatuh di jalan agar tidak dapat bangkit kembali. Setelah memastikan korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Mencirim Binjai seharga Rp9,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata kepada para pelaku, sementara sebagian sisanya dipakai untuk membeli minuman keras.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena korban merupakan petugas imigrasi Bandara Kualanamu yang menjadi sasaran aksi kekerasan brutal saat hendak bekerja dini hari.
Saat kejadian pertama kali terungkap, pihak kepolisian menyebut korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami pemukulan di bagian kaki sebelum barang-barangnya dirampas.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya aksi begal jalanan yang melibatkan remaja di Sumatera Utara. Banyak pihak menilai fenomena geng motor dan kelompok kekerasan jalanan semakin mengkhawatirkan karena pelakunya didominasi usia muda dan nekat menggunakan senjata tajam.