Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS per April 2026: Dari Operasi Plastik hingga Behel Gigi
JAKARTA, GENVOICE.ID -Update terbaru bagi peserta JKN-KIS! Ketahui daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai April 2026.
Meskipun BPJS memberikan perlindungan medis luas, beberapa kategori seperti perawatan estetika, pengobatan infertilitas, hingga cedera akibat tindak pidana tetap tidak masuk dalam skema penjaminan.
Simak rincian aturan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 agar Anda lebih bijak dalam merencanakan biaya kesehatan keluarga.
1. Kategori Gaya Hidup & Estetika
-
Perawatan Kecantikan: Segala prosedur yang bertujuan untuk estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan.
-
Perataan Gigi: Pemasangan kawat gigi atau behel.
-
Infertilitas: Pengobatan terkait gangguan kesuburan atau program hamil.
2. Kondisi Akibat Tindakan Sengaja & Melanggar Hukum
-
Menyakiti Diri Sendiri: Gangguan kesehatan atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau kesengajaan lainnya.
-
Ketergantungan Zat: Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
-
Tindak Pidana: Cedera akibat penganiayaan, kekerasan seksual, atau kejadian yang sebenarnya bisa dicegah seperti tawuran.
3. Prosedur Medis Non-Standar
-
Pengobatan Eksperimen: Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau penelitian.
-
Alternatif & Tradisional: Pengobatan komplementer yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan resmi.
-
Pelayanan Luar Negeri: Semua layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
4. Masalah Administratif & Fasilitas
-
Faskes Non-Mitra: Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).
-
Permintaan Sendiri: Prosedur medis atau rujukan yang dilakukan atas keinginan pasien tanpa indikasi medis yang sesuai.
-
Ketentuan Hukum: Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur rujukan atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kondisi Khusus & Luar Biasa
-
Wabah: Penyakit yang dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) atau pandemi tertentu.
-
Kecelakaan Kerja: Cedera yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab perusahaan.
-
Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang masuk dalam lingkup jaminan wajib Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu.
6. Lain-lain
-
Kebutuhan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan yang bersifat konsumsi rumah tangga.
-
Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat KB tertentu yang sudah memiliki program tersendiri.
-
Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan amal atau bakti sosial.
-
Layanan Instansi Tertentu: Pelayanan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI.
-
Program Lain: Pelayanan yang sudah dijamin oleh program pemerintah lainnya.
-
Non-Manfaat Jaminan: Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan bantuan medis.
BPJS tetap menjadi pilar utama kesehatan nasional, namun untuk kebutuhan di luar jaminan dasar, seperti estetika atau pengobatan luar negeri, masyarakat disarankan untuk memiliki perencanaan keuangan atau proteksi tambahan.
Apakah menurut Anda batasan penjaminan ini sudah cukup adil bagi seluruh lapisan masyarakat? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar kerabat Anda tidak terlewat informasi penting ini!