Mulai 2026, 10 Jenis Surat Tanah Tak Lagi Berlaku: Cek Daftarnya & Cara Urus SHM!
JAKARTA, GENVOICE.ID -Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen pertanahan lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti resmi kepemilikan tanah di Indonesia. Kebijakan ini berasal dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberi waktu lima tahun sejak aturan itu berlaku untuk pendaftaran tanah.
Perubahan ini penting karena banyak masyarakat masih menyimpan dokumen seperti girik, letter C, atau Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah yang diwariskan turun-temurun selama puluhan tahun. Namun setelah batas waktu habis, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat tanah, bukan bukti hukum yang kuat.
Daftar 10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut dokumen tanah yang tidak lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan per Februari 2026:
-
Letter C
-
Petok D
-
Landrente
-
Girik
-
Kekitir
-
Pipil
-
Verponding
-
Erfpacht
-
Opstal
-
Gebruik
Dokumen-dokumen ini berasal dari administrasi desa, bukti pajak tanah, atau sistem hukum kolonial lama, yang selama ini sering dipakai secara lokal tetapi kurang memiliki kekuatan hukum negara.
Alasan pemerintah memutuskan menghapus pengakuan terhadap surat tanah tradisional karena rentan disalahgunakan,tidak tercatat secara sistematis dalam registrasi nasional, dan menyulitkan proses jual beli, waris, dan jaminan kredit karena hanya bukti administratif desa, bukan bukti hak.
Karena itu, peralihan menuju Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi syarat utama agar hak atas tanah diakui secara hukum.
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Supaya dapat mempertahankan kepemilikan sah atas tanah yang sesuai hukum, pemilik tanah harus mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor pertanahan setempat. Berikut langkah umum yang bisa diikuti:
• Siapkan dokumen dasar:
- Identitas diri (KTP, KK).
- Dokumen lama (girik, letter C, dll.)
- SPPT PBB terakhir dan surat pernyataan penguasaan tanah.
• Ajukan permohonan ke Kantor BPN: petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lahan.
• Pemeriksaan & pengumuman data: memastikan tidak ada sengketa.
• Penerbitan sertifikat: jika semua proses selesai, SHM diterbitkan atas nama Anda.
Biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah, termasuk biaya pengukuran, pendaftaran, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).