KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Jadi Tonggak Sejarah Hukum Indonesia Akhiri Warisan Kolonial dan Orde Baru

Genvoice.id | 02 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku hari ini, menandai berakhirnya penggunaan aturan pidana lama yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial Belanda dan rezim Orde Baru.

Kepastian berlakunya dua aturan hukum utama tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyebut momen ini sebagai pencapaian bersejarah yang telah diperjuangkan selama hampir tiga dekade sejak era Reformasi dimulai.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan rasa haru dan sukacita. Perjuangan panjang untuk mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun Reformasi," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).

Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya sudah seharusnya dilakukan sejak awal Reformasi. Namun, berbagai kendala politik, perdebatan publik, hingga tarik-ulur kepentingan membuat proses tersebut berulang kali tertunda.

Habiburokhman menegaskan dengan mulai berlakunya dua undang-undang tersebut, sistem hukum Indonesia kini memasuki fase baru. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari keadilan.

"Hukum kita kini memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai aparatus penekan kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk memperoleh keadilan. Pembaruan ini memang terlambat, namun akhirnya bisa terwujud," tegasnya.

Ia juga memastikan KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan semangat reformasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat modern.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat memasuki era baru hukum pidana. Dua aturan utama ini bersifat sangat reformis, lebih pro-pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan pada akhir Desember 2025.

"Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden," kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo juga menegaskan penerapan KUHAP akan berjalan bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026, sehingga seluruh sistem hukum pidana Indonesia kini menggunakan kerangka aturan yang sepenuhnya baru.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP ini, Indonesia resmi meninggalkan fondasi hukum pidana lama dan melangkah menuju sistem hukum nasional yang lebih berdaulat, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh warga negara.