Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Benarkah Bisa Berujung Pemakzulan?

Genvoice.id | 01 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, pembatalan dokumen tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk kemungkinan proses pemakzulan.

Perjalanan Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Subhan mempersoalkan penerbitan surat tersebut karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.

Subhan mempertanyakan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. Dia menilai ketentuan mengenai pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden secara tegas mensyaratkan kelulusan SMA atau sederajat.

"UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," kata Subhan.

Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelah dua kali mengalami kekalahan di tingkat pengadilan pertama dan banding, Subhan melanjutkan perkara tersebut melalui kasasi ke MA. Upaya hukum itu akhirnya dikabulkan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, mencatat perkara tersebut diputus pada 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan. Konsekuensinya, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

Apa Konsekuensi Hukum Putusan MA?

Pembatalan surat penyetaraan pendidikan tersebut menimbulkan persoalan mengenai dasar administrasi yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Sebab, dokumen yang menjadi objek gugatan merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menjelaskan putusan yang memiliki karakter ex tunc dapat dimaknai bahwa akibat hukum pembatalan berlaku sejak dokumen diterbitkan. Dengan demikian, surat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal, bukan hanya sejak putusan MA dijatuhkan.

Dalam analisisnya, Ahmad Yani menilai pembatalan surat penyetaraan itu berpengaruh terhadap dasar yuridis verifikasi persyaratan pencalonan Gibran. Dia juga berpendapat persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai keterpenuhan syarat sebagai wakil presiden.

Meski begitu, penafsiran mengenai dampak putusan terhadap status jabatan Gibran perlu dibedakan dari amar putusan MA. Pembatalan surat administrasi tidak dengan sendirinya berarti jabatan wakil presiden otomatis berakhir, karena mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tersendiri dalam konstitusi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara yang sedang diperiksa.

Apakah Putusan Ini Bisa Berujung Pemakzulan?

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK sebelumnya dapat membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Menurut dia, temuan mengenai persoalan persyaratan pendidikan dapat menjadi bagian dari argumen hukum yang dibahas dalam proses ketatanegaraan.

Dua hal yang menjadi perhatian dalam perdebatan tersebut adalah dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi sebagai wakil presiden dan kemungkinan adanya perbuatan tercela. Namun, kedua hal itu tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian tanpa melalui tahapan dan pembuktian sesuai ketentuan konstitusi.

Mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, MK, hingga MPR. Karena itu, putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak bisa langsung disamakan dengan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Selain itu, putusan MA dan putusan MK memiliki konteks serta kewenangan yang berbeda. MA dalam perkara Subhan mengadili keabsahan surat keterangan yang diterbitkan lembaga pemerintah, sedangkan MK sebelumnya memeriksa permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.

Dengan demikian, putusan MA menjadi perkembangan penting dalam persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai wakil presiden masih memerlukan proses hukum dan ketatanegaraan tersendiri. Penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim juga perlu merujuk pada salinan lengkap putusan agar dampak hukumnya tidak disimpulkan hanya dari amar putusan.

Berbeda dengan Gugatan Denny Indrayana

Di tengah perkembangan perkara Subhan, terdapat gugatan lain mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum melakukan aksi walk out dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10).

Denny menjelaskan pihaknya memutuskan mencabut gugatan karena mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya adalah pertimbangan MK pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari luar negeri yang setara dengan SMA.

Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak ingin proses persidangan di PTUN justru mendelegitimasi putusan MK. Selain itu, mereka mempertimbangkan proses kasasi atas gugatan serupa yang telah lebih dahulu diajukan Subhan ke MA.

Sebelumnya, Gibran sempat memberikan tanggapan mengenai gugatan yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikannya. Dia menyebut telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan, tetapi penggugat justru memilih mundur.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).

Kini, putusan kasasi MA menambah babak baru dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan amar putusan, penjelasan lengkap pertimbangan hakim, serta bagaimana lembaga negara terkait menyikapi konsekuensi hukum dari pembatalan surat tersebut.