Komnas PA Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Genvoice.id | 01 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak. Laporan tersebut dibuat setelah beredarnya video yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Laporan disampaikan Komnas PA melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari tugas lembaganya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Menurut dia, keterlibatan anak dalam konten promosi produk yang diduga mengandung zat adiktif perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

"Hari ini, kami resmi melaporkan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak dalam konten video yang melibatkan konten kreator. Tentu ini sesuai dengan tupoksi kita, tugas dan fungsi kita untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi anak," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.

Komnas PA Serahkan Bukti Video kepada Penyidik

Dalam laporan tersebut, Komnas PA turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa materi video yang memperlihatkan anak dilibatkan dalam konten promosi liquid vape.

Agustinus mengatakan materi yang beredar tersebut menjadi dasar Komnas PA untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan eksploitasi anak.

"Selama ini, yang sudah beredar sebetulnya yang mengajak anak untuk terlibat dalam video mempromosikan liquid vape. Itu yang kami laporkan," katanya.

Komnas PA menilai dugaan keterlibatan anak dalam konten promosi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan. Lembaga tersebut menyerahkan proses pembuktian dan penentuan unsur pidana kepada aparat kepolisian.

Komnas PA Minta Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Selain melaporkan Bigmo, Komnas PA juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam ekosistem promosi tersebut.

Agustinus menyebut pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut termasuk jenama atau brand rokok elektrik yang produknya muncul dalam konten. Namun, ia menyerahkan keputusan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain kepada penyidik.

"Apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan, kita serahkan kepada penyidik," ujar Agustinus.

Menurut Komnas PA, dugaan keterlibatan anak dalam konten promosi produk tersebut menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum. Selanjutnya, penyidik akan mendalami materi laporan, bukti yang diserahkan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan konten tersebut.