MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP Nasional
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Jumat (28/8/2026). Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Nilai Lembaga Negara Tak Memiliki Perasaan
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketentuan yang menjadikan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek perlindungan dari tindak pidana penghinaan.
Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap lembaga negara melalui ketentuan pidana penghinaan dinilai tidak memiliki dasar yang tepat.
MK juga menegaskan bahwa apabila perlindungan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga marwah institusi melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Pemerintah dan Lembaga Negara Harus Terbuka terhadap Kritik
MK menilai pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan serta kritik dari masyarakat.
Mahkamah menekankan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan. Karena itu, pemerintah maupun lembaga negara harus dapat menerima pendapat dan evaluasi masyarakat dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
Hal tersebut berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat secara terbuka. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijaga dan dilindungi.
Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Sebelum dibatalkan, para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam Pasal 240 tidak memiliki batasan objektif yang cukup jelas.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan antara penghinaan dengan kritik, evaluasi, pendapat akademik, ekspresi politik, maupun bentuk penyampaian pendapat lainnya.
Mereka juga menilai istilah "menghina" masih bersifat normatif dan subjektif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dalam proses penegakan hukum.
Kekhawatiran tersebut kemudian turut dipertimbangkan oleh MK. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.
Selain itu, norma tersebut dinilai berpotensi menciptakan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pikiran atau pendapat secara terbuka karena khawatir akan berhadapan dengan proses hukum.
Pasal 241 Juga Ikut Dibatalkan
Tidak hanya Pasal 240, MK juga membatalkan Pasal 241 KUHP.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur perbuatan menyebarluaskan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun teknologi informasi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut semakin memperluas potensi kriminalisasi karena dapat menjangkau berbagai bentuk penyampaian informasi dan ekspresi kepada publik.
Dengan putusan terbaru MK, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hak Konstitusional Warga Negara Jadi Pertimbangan
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.
Hak yang dimaksud antara lain hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, terdapat pula hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
MK pun menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Bukan Berarti Semua Pasal Penghinaan Dibatalkan
Putusan ini perlu dibedakan dari ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, MK memutus bahwa delik penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Dengan demikian, pihak ketiga seperti keluarga, simpatisan, relawan, atau pendukung tidak dapat mengajukan pengaduan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Artinya, putusan terbaru mengenai Pasal 240 dan 241 secara khusus berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, bukan membatalkan seluruh ketentuan penghinaan yang terdapat dalam KUHP Nasional.