Viral Hoaks Penjarahan dan Kerusuhan di Tengah Demo! Mafindo Ingatkan Warga Jangan Termakan Provokasi!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mengeluarkan peringatan tegas kepada publik untuk mewaspadai peredaran hoaks yang masif di ruang digital, terkait aksi demonstrasi yang terjadi sejak Kamis (28/8) di berbagai daerah di Indonesia.
Dilansir dari Antara, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi pada Senin (1/9), Mafindo menyebutkan bahwa berbagai informasi palsu telah beredar luas, mulai dari kabar penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen, hingga konten manipulatif yang menggunakan teknologi deep fake.
Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menyampaikan bahwa hoaks yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan bisa memicu ketegangan sosial, memperkeruh suasana, bahkan berpotensi menimbulkan kekerasan.
"Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan," ujar Septiaji.
Mafindo mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Septiaji menekankan pentingnya membedakan antara misinformasi (informasi salah tanpa niat jahat), disinformasi (informasi salah yang sengaja disebar), dan malinformasi (informasi benar yang disalahgunakan konteksnya).
"Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian," tegasnya.
Lebih lanjut, Septiaji juga menyoroti fenomena aktivisme digital yang meningkat seiring dengan demonstrasi di lapangan. Warganet diketahui ramai menyiarkan aksi-aksi demo secara langsung dan menyuarakan opini mereka di platform media sosial. Namun, menurutnya, ini juga dibarengi dengan risiko serius seperti doxing, pelanggaran privasi, persekusi daring, dan serangan siber.
Mafindo menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi damai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, mereka menolak keras segala bentuk kekerasan, baik dari aparat maupun demonstran.
"Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian," tegas Septiaji mengingatkan.
Mafindo mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya, terutama saat situasi sosial dan politik sedang memanas.