Imam Masjid Ditahan Polisi Karena Lahan Sendiri? Ada Apa Dengan Kasus Haji Maksum?

Genvoice.id | 01 Sep 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penahanan Haji Maksum Indragiri, seorang imam masjid berusia 65 tahun dari Tarakan, menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan hukum di Indonesia.

Meskipun memiliki surat tanah yang sah, ia justru ditahan atas tuduhan menyerobot lahannya sendiri.

Kejanggalan Prosedur Hukum

Ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Haji Maksum:

  • Dituduh Pidana, Bukan Perdata: Sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata untuk membuktikan kepemilikan. Namun, kasus ini langsung dibawa ke ranah pidana, yang dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi pemilik lahan.
  • Bukti yang Lemah: Pihak pelapor dilaporkan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat mediasi, sementara surat tanah milik Haji Maksum justru disita polisi.
  • Prosedur yang Diabaikan: Kuasa hukum Haji Maksum menilai penahanan ini cacat hukum karena tidak adanya izin pengadilan dan prosedur hukum yang semestinya tidak ditempuh.

Keadilan yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Kasus ini memperkuat kekhawatiran masyarakat tentang ketidakadilan hukum, di mana rakyat kecil dengan bukti jelas dapat dengan mudah dikriminalisasi, sementara perusahaan besar atau pihak dengan modal kuat tampak lebih diuntungkan. Ini mencerminkan pandangan bahwa hukum di Indonesia seringkali "tajam ke bawah, tumpul ke atas."

Perjuangan Mencari Keadilan

Di usia senjanya, Haji Maksum kini harus mendekam di penjara. Ia telah meminta keadilan hingga ke Presiden, berharap ada intervensi dari negara untuk melindungi hak rakyat kecil dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi, bukan menindas, warga negara. Kasus Haji Maksum Indragiri adalah cerminan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penahanan terhadap seorang rakyat kecil yang memperjuangkan haknya sendiri mengundang keprihatinan publik dan menuntut evaluasi mendalam terhadap sistem peradilan. Semoga kasus ini mendapat perhatian yang layak dan keadilan dapat ditegakkan.