Tanggapan Sahroni soal Bigmo Promosi Rokok Elektrik dengan Anak-Anak

Genvoice.id | 01 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo terkait promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai promosi produk yang mengandung nikotin dan perlindungan terhadap anak.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Anak Promosikan Vape via Live Streaming, FNFT Desak Juknis PP Kesehatan  Segera Terbit - Prohealth

Sahroni juga menyinggung bahwa Bigmo sebelumnya sempat terlibat dalam sejumlah kontroversi. Namun, ia menilai kasus kali ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius sehingga perlu diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," lanjutnya.

Selain mendorong proses hukum, Sahroni meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian berkoordinasi dengan YouTube Indonesia agar meninjau akun milik Bigmo. Menurutnya, konten-konten yang diunggah kreator tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak negatif, terutama bagi anak-anak.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat. Pengaduan masyarakat tersebut diterima pada Sabtu (1/8/2026) dini hari dan berkaitan dengan konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan diajukan atas nama pribadi sebagai warga yang mengetahui adanya konten tersebut. Ia menjelaskan, siaran langsung itu dilakukan pada 28 Juli 2026 dan sempat diunggah di akun Instagram Bigmo sebelum akhirnya dihapus.

Karena identitas anak-anak yang diduga terlibat belum diketahui, pengaduan tersebut masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan zat adiktif. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap laporan yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.