Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan!

Genvoice.id | 01 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, program pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 telah resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga tanggal 5 Agustus 2026.

Program bantuan sosial biaya pendidikan ini ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan dengan layak, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bagi Gen yang memenuhi kriteria, proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui pihak sekolah masing-masing.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Sebelum mengajukan berkas, pastikan calon penerima memenuhi beberapa kualifikasi utama berikut:

  1. Domisili dan NIK: Memiliki NIK serta berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.

  2. Usia: Berada di rentang usia 6 hingga 21 tahun.

  3. Basis Data: Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan warga binaan panti sosial.

  4. Status Sekolah: Terdaftar aktif sebagai murid di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berkas Persyaratan dan Cara Mendaftar

Siswa atau orang tua/wali murid dapat menyerahkan beberapa dokumen kelengkapan berikut ke pihak sekolah tempat siswa belajar:

  • Formulir pendaftaran KJP Plus.

  • Surat permohonan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

  • Surat pernyataan ketaatan dalam penggunaan dana bantuan KJP Plus.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Tahapan dan Jadwal Lengkap KJP Plus Tahap II 2026

Proses seleksi hingga penyaluran dana KJP Plus Tahap II akan melalui beberapa proses penting:

Tahapan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran via Sekolah 24 Juli - 5 Agustus 2026
Verifikasi Berkas Sekolah 27 Juli - 5 Agustus 2026
Pengunggahan SPTJM 27 Juli - 7 Agustus 2026
Verifikasi Dinas Pendidikan 10 - 13 Agustus 2026
Penetapan Penerima (Kepgub) 13 Agustus - 3 September 2026
Penyaluran Dana Bantuan Mulai 4 September 2026

Rincian Besaran Bantuan Dana KJP Plus

Bantuan tunai bulanan dan tambahan biaya SPP (khusus sekolah swasta) diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:

1. Jenjang SD / MI / SDLB

  • Sekolah Negeri: Rp250.000 / bulan (biaya personal)

  • Sekolah Swasta: Rp250.000 / bulan (biaya personal) + Rp130.000 / bulan (SPP)

2. Jenjang SMP / MTs / SMPLB

  • Sekolah Negeri: Rp300.000 / bulan (biaya personal)

  • Sekolah Swasta: Rp300.000 / bulan (biaya personal) + Rp170.000 / bulan (SPP)

3. Jenjang SMA / MA / SMALB

  • Sekolah Negeri: Rp420.000 / bulan (biaya personal)

  • Sekolah Swasta: Rp420.000 / bulan (biaya personal) + Rp290.000 / bulan (SPP)

4. Jenjang SMK

  • Sekolah Negeri: Rp450.000 / bulan (biaya personal)

  • Sekolah Swasta: Rp450.000 / bulan (biaya personal) + Rp240.000 / bulan (SPP)

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)

  • Rp250.000 / bulan (biaya personal)

Hal-Hal yang Dilarang (Bisa Menyebabkan KJP Plus Dicabut)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat. Kepemilikan KJP Plus dapat dihentikan atau dicabut secara sepihak jika siswa terbukti melakukan pelanggaran seperti:

  • Merokok, meminum alkohol, serta mengonsumsi/mengedarkan narkoba.

  • Terlibat tawuran, geng motor, tindak kekerasan, bullying (perundungan), atau perkelahian.

  • Melakukan tindakan asusila, pencurian, pemalakan, penipuan, atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

  • Membawa senjata tajam atau barang berbahaya ke lingkungan sekolah.

  • Membolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan atau sering datang terlambat (minimal 6 kali dalam sebulan).

  • Melakukan kecurangan akademik, seperti mencontek massal atau membocorkan kunci jawaban.

  • Menjaminkan, meminjamkan, atau menggunakan dana KJP Plus di luar kebutuhan pokok pendidikan siswa.

Pastikan seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi sebelum batas akhir pendaftaran pada 5 Agustus 2026. Program KJP Plus ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan pastikan penggunaan dana bantuan selalu diperuntukkan bagi kebutuhan belajar peserta didik secara bijak serta bertanggung jawab.