Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum Minta Penyidik dan Hakim untuk Dievaluasi

Genvoice.id | 01 Aug 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Mendag, Tom Lembong, bikin banyak pihak angkat suara. Salah satunya adalah Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, yang langsung meminta Presiden dan DPR untuk mengevaluasi total para penegak hukum yang selama ini menangani kasus kliennya.

"Baik itu dari penyidiknya, baik itu dari majelis hakimnya, supaya dievaluasi. Kenapa? Karena ini bukan hanya masalah Tom Lembong, masalah penegakan hukum," ujar Ari, Kamis (31/7/2025).

Abolisi sendiri adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang kasusnya masih berjalan. Ini hak prerogatif Presiden, tapi harus dikonsultasikan dulu dengan DPR. Dan ternyata, DPR pun setuju! Pengumumannya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen Senayan.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Tapi banyak pihak menilai vonis ini janggal. Soalnya, meskipun hakim menyatakan Tom bersalah, mereka turut mengatakan kalau Tom tidak terbukti menerima uang korupsi dan tanpa ada niatan jahat (mens rea).

Nah, hal inilah yang membuat kuasa hukumnya geram. Menurut Ari Yusuf, proses hukum ini "keliru dan nggak profesional" dari awal sampai akhir. Maka dari itu, ia berharap terdapat evaluasi besar-besaran, bukan hanya untuk kliennya, tapi demi keadilan hukum di negeri ini.

Meski begitu, Ari tetap menyampaikan rasa terima kasih ke Presiden Prabowo dan DPR. Katanya, sekarang pihaknya tinggal menunggu Keppres (Keputusan Presiden) turun supaya Tom bisa segera bebas dari Lapas Cipinang.

"Jika Keppres itu turun hari ini, maka Tom Lembong akan dilepaskan," tegas Ari.

Dengan keputusan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo dan disetujui oleh DPR, harapan untuk penegakan hukum yang lebih adil kembali menggema. Kasus Tom Lembong menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena tokoh yang terlibat, tetapi juga karena sorotan publik terhadap proses hukum yang dianggap janggal.

Kini, publik menanti apakah Keputusan Presiden akan segera dikeluarkan agar Tom bisa menghirup udara bebas dan proses evaluasi hukum bisa benar-benar dimulai.