Modus Tukar Pelat Nomor Terbongkar, Pencuri Motor di Apartemen PIK 2 Ditangkap Polisi

Genvoice.id | 01 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (23) yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku menggunakan modus menukar pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem parkir sebelum membawa kabur motor incarannya.

Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R yang diparkir di area Tower Beppu apartemen tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Hasilnya, RR berhasil ditangkap pada Senin (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan apartemen.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku memiliki modus yang cukup rapi. RR mengincar sepeda motor yang kartu parkirnya masih tertinggal di dasbor kendaraan.

Pelaku kemudian melepas pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut dan memasangnya pada motor target. Ia juga memilih kendaraan yang terlihat sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Setelah mengganti pelat nomor, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Dengan identitas kendaraan yang telah disamarkan, motor kemudian dibawa keluar dari area parkir seolah-olah merupakan miliknya sendiri.

Kepada penyidik, RR mengaku telah mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.

Motor Honda CB150R dijual melalui transaksi bayar di tempat (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook kepada pembeli di Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp5,8 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau kater, obeng, kunci L, kunci palsu, serta rekaman CCTV.

Saat ini, Polsek Teluknaga masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.