Mulai Juli 2025, Tarif Ojek Online Naik 8-15 Persen Sesuai Aturan Baru Pemerintah

Genvoice.id | 01 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mulai Juli 2025, tarif ojek online naik 8-15 persen sesuai aturan baru pemerintah demi menyesuaikan biaya operasional dan kesejahteraan driver.

Kabar penting buat kamu pengguna setia ojek online! Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online sebesar 8 hingga 15 persen mulai Juli 2025.

Kenaikan ini berlaku secara nasional dan telah diatur dalam regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Besarnya kenaikan akan disesuaikan dengan zona operasional masing-masing daerah. Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap biaya operasional dan inflasi.

Meski banyak pengguna harian mengeluh karena ongkos makin mahal, sebagian driver justru menyambut positif karena pendapatan mereka diharapkan ikut naik.

Kemenhub akan segera merilis detail tarif terbaru dan memastikan ada sosialisasi ke pihak aplikasi dan pengemudi.

Pemerintah juga janji akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan pengemudi.

Rencana pemerintah menaikkan tarifini menuai banyak reaksi Gen, banyak dari mereka yang justru khawatir jika peraturan ini bikin customer hilang.

"Tarif naik, tapi buat driver mah sama aja, dan yan dikhawatirkan malah customer-nya ilang, karena kenaikan tarif wkwkwk," ucap akun @choirul_umam02.

"Kalau potongan buat driver tetap besar ya malah enak aplikatornya," sebut akun @yudavalientes.

Ada juga warganet yang menyinggung potongan untuk aplikasi dan driver yang kini sudah tidak sesuai dengan ketentuan awal.

"Mending sistem bagi hasilnya diperbaiki harus fair dari perjanjian awal 80/20, sekarang bisa lebih," kata _ariahyar_

Dengan kenaikan tarif ini, semoga pengemudi ojol bisa lebih sejahtera, dan pengguna tetap bisa menikmati layanan yang aman dan nyaman.

Yuk, Gen, siap-siap menyesuaikan budget transportasi mulai Juli 2025!